[Cacon’s Smart Hour]
SPPL
Apa sih itu SPPL?
SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL (Pasal 1 Permen LH 16 / 2012)
Apa saja nih Persyaratan Pengajuan untuk SPPL?
Mengisi formulir SPPL sesuai Keputusan Bupati Nomor 17/Kep.KDH/A/2004 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilampiri :
- Fotocopy IPPT/SKTBL/IMB yang sesuai
- Sertifikat Tanah yang sesuai
- Fotocopy KTP Pemohon
Bagaimana sih Prosedur Pengajuan SPPL itu?
- Pemrakarsa harus datang sendiri atau memberikan kuasa untuk menyampaikan formulir SPPL yang telah diisi dan ditandatangani kepada Kepala Dinas atau Camat dengan dilampiri persyaratan
- Pemeriksaan dokumen SPPL dapat dilaksanakan apabila rencana kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
- Kepala Dinas wajib memeriksa SPPL yang telah memenuhi format penyusunan SPPL dan lampiran persyaratan.
- Dalam hal terdapat kekurangan data dan/atau informasi dalam SPPL dan memerlukan tambahan dan/atau perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakannya dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan.
- Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki SPPL, direncanakan mengalami perubahan pemrakarsa wajib menyusun SPPL baru.
Sumber :
0 comments:
Posting Komentar