ANDAL

[Cacon's Smart Hour]

ANDAL

Apa itu ANDAL?
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. Arti dampak penting disini adalah perubahan lingkungan yang amat mendasar yang diakibatkan oleh kegiatan. Pengertian diatas yang perlu digaris bawahi adalah tidak semua rencana kegiatan harus dilengkapi dengan ANDAL, tetapi hanya kegiatan yang dianggap akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Pengelola proyek, seperti Pinpro perlu mengetahui porsedur atau tata cara dan perundangan yang mengatur kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan, khususnya AMDAL. Kemudian Pinpro bertindak mewakili pemrakarsa proyek membantu semua pihak yang berurusan dengan pengkajian dampak lingkungan demi lancarnya mempersiapkan AMDAL dengan mengsuplai data dan informasi lainnya.

Bagaimana Membuat ANDAL?

Usulan proyek datang dari pemrakarsa, yaitu orang atau badan yang mengajukan dan bertnggung jawab atau suatu rencana kegiatan yang dilaksanakan. Usulan poryek kemudian mengalami penyaringan yang bertujuan menentukan perlu tidaknya dilengkapi ANDAL. Penyaringan dilakukan dengan “Penyajian Informasi Lingkungan” – PIL.
Dalam pada itu, bila pemrakarsa sejak awal berpendapat bahwa usulan proyeknya akan memiliki dampak penting, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggung-jawab dapat langsung membuat ANDAL dengan terlebih dahulu menyiapkan kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini tidak diperlukan PIL. Pada PP no.51 tahun 1993 ketentuan mengenai PIL tersebut ditiadakan. Bila instansi yang bersangkutan memutuskan perlu membuat ANDAL, maka pemrakarsa bersama instansi tersebut menyusun kerangka acuan TOR sesuai dengan pdoman yang ditetapkan bagi analisis dampak lingkungan.
Pemrakarsa membuat ANDAL sesuai pedoman yang ditetapkan, kemudian diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab untuk dikaji dan mendapatkan keputusan. Terdapat 3 kemungkinan hasil penilainan. Pertama, ANDAL disetujui, kemudian pemrakarsa melanjutkan membuat RKL dan RPL. Kedua, ditolak karena dianggap kurang lengkap atau kurang sempurna. Untuk ini diperlukan perbaikan dan diajukan kembali. Ketiga, ANDAL ditolak karena diperkirakan dampak negatif yang tidak ditanggulangi oleh ilmu dan teknologi, yang telah ada lebih besar dibandingkan dampak positifnya. Untuk butir ketiga , pemrakarsa diberi kesempatan mengajukan keberatan kepada instansi yang berwenang.







Related Articles

0 comments:

Posting Komentar